KALIREJO — Dalam upaya memberikan perlindungan hukum serta meminimalisir sengketa lahan di masyarakat, Pemerintah Desa menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat ini berlangsung di balai desa dengan antusiasme yang tinggi.
PTSL merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak guna memastikan setiap jengkal tanah memiliki status hukum yang jelas.
Dalam sambutannya, narasumber menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah besar untuk kesejahteraan warga. Ada beberapa tujuan utama yang ingin dicapai melalui PTSL:
Program ini dilaksanakan berlandaskan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018. Secara teknis, proses PTSL mencakup dua tahapan utama:
Masyarakat yang mengikuti program ini akan mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara hukum dengan proses yang lebih terintegrasi. Hal ini sangat menguntungkan warga dibandingkan melakukan pengurusan secara mandiri yang seringkali memakan waktu lebih lama.
"Kami berharap warga dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mendukung petugas saat proses pengukuran di lapangan agar program ini berjalan lancar," ujar salah satu perangkat desa di sela-sela kegiatan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat terkait status tanah mereka. Dengan tanah yang bersertifikat, masyarakat dapat hidup lebih tenang dan produktif.